Pasal 532
(1) Setiap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara; d. pemutusan akses melalui pemblokiran akses (access blocking); dan/atau e. dikeluarkan dari daftar. (2) Penyelenggara sistem elektronik lingkup privat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a apabila: a. telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran; b. tidak memberikan informasi pendaftaran dengan benar; c. tidak melakukan pemutusan akses (take down) terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau d. tidak memberikan akses terhadap data elektronik dan sistem elektronik dalam rangka Pengawasan dan penegakan hukum. (3) Penyelenggara... SK No 279977 B PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA (3) Penyelenggara sistem elektronik lingkup privat dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila: a. tidak mengindahkan teguran tertulis yang dikenai karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan huruf b; dan/atau b. tidak memberikan akses terhadap data elektronik dan sistem elektronik dalam rangka Pengawasan dan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d. (41 Penyelenggara sistem elektronik lingkup privat dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses melalui pemblokiran akses (access blockingl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d apabila: a. tidak melakukan pendaftaran; b. tidak memberikan konfirmasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; dan/atau c. tidak memberikan akses terhadap data elektronik dan sistem elektronik dalam rangka Pengawasan dan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d. (5) Penyelenggara sistem elektronik lingkup privat user generated content dikenai sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila tidak melakukan pemutusan akses (take down) berupa penutupan akun dan/atau penghapusan konten terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang. (6) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi dapat mengenakan sanksi administratif berupa pemutusan akses melalui pemblokiran akses (access blocking) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan/atau memerintahkan internet seruice prouider untuk melakukan pemutusan akses terhadap sistem elektronik kepada: a. penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang tidak melakukan pemutusan akses (take down) terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang; dan SK No 2799768 b.penyelenggara... PRESIDEN REPUELIK INDONESIA b. penyelenggara sistem elektronik lingkup privat user generated content yang tidak melakukan pemutusan akses (take doutn) terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang dan/atau tidak membayar denda administratif. (71 Sanksi administratif berupa pemutusan akses melalui pemblokiran akses (access blockingl terhadap sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenakan setelah mempertimbangkan alasan yang diajukan oleh penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau penyelenggara sistem elektronik lingkup privat user generated content. (8) Penyelenggara sistem elektronik lingkup privat dikeluarkan dari daftar penyelenggara sistem elektroniknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e apabila: a. tidak memberikan konfirmasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; dan/atau b. tidak memberikan akses terhadap data elektronik dan sistem elektronik dalam rangka Pengawasan dan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
