Pasal 531
(1) Setiap penyelenggara sertifikasi elektronik yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap penyelenggaraan sertifikasi elektronik, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian sementara; c. pemutusan akses; dan/atau d. dikeluarkan dari daftar penyelenggara sertifikasi elektronik yang mendapat pengakuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. (21 Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a.penghentian... SK No 279984B, PRESIDEN REPUBUK INDONESIA a. penghentian sementara penyelenggaraan pendaftaran pemilik sertifikat elektronik; dan/atau b. penghentian sementara kegiatan penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia. (3) Penyelenggara sertifikasi elektronik dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui surat peringatan pertama apabila penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia tidak memenuhi kewajiban: a. memperoleh pengakuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi dengan berinduk kepada penyelen ggara sertifikasi elektronik induk; b. berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia dalam hal menyelenggarakan sertifikasi elektronik dan menyediakan layanan yang menggunakan sertifikat elektronik di Indonesia; c. memeriksa kebenaran identitas calon pemilik dan/atau pemilik sertilikat elektronik; d. melakukan validasi sertilikat elektronik; e. membuat daftar sertifikat elektronik yang aktif dan yang dicabut dengan mengelola sistem verifikasi sertifikat elektronik pemilik sertifikat elektronik (u alid ation autho rityl ; f. memperbarui tanda lulus penyelenggara sertifikasi elektronik yang habis masa berlakunya; g. mengelola dan mengamankan sistem yang menyimpan identitas pemilik sertifikat elektronik; h. memberitahukan pernyataan penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification practice statementl penyelenggaraan sertifikasi elektroniknya kepada pihak lain yang menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia; i. mempublikasikan pernyataan penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification practice statement) penyelenggaraan sertifikasi elektroniknya di situs resmi layanannya; j. memberitahukan kontrak berlangganan (subscnber agreementl dan kebijakan privasi penyelenggaraan sertifikasi elektroniknya kepada calon pemilik dan/atau pemilik sertifikat elektronik; k.memberikan... SK No 279983 B PRESIDEN REPUBUK INDONESIA k. memberikan edukasi kepada calon pemilik dan/atau pemilik sertifikat elektronik mengenai penggunaan dan pengamanan sertifikat elektronik; l. menjamin kerugian akibat kegagalan layanan penyelenggaraan sertifikasi elektronik, kesengajaan, dan/atau kelalaian kepada orang, badan usaha, atau instansi karena kegagalannya dalam mematuhi kewajiban sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; m. meminta persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi dalam hal terjadi perubahan layanan penyelenggara sertifikasi elektronik yang berbeda dengan ketentuan dalam kebijakan sertifikat elektronik (certificate policg) penyelenggara sertifi kasi elektronik induk Indonesia; n. melaksanakan audit terhadap otoritas pendaftarannya (r e g i s tr atio n autho ritgl ; o. memelihara dokumen arsip secara sistematik dan dapat dipertanggungjawabkan baik dalam bentuk tertulis (trtaper-based) dan I atau elektronik (electronic- based); p. menyampaikan laporan kegiatan penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun berjalan atau sewaktu-waktu kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi; q. menerbitkan sertifikat elektronik dalam hal permohonan untuk memiliki sertifikat elektronik memenuhi standar verifikasi identitas yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi; r. mengawasi, mengembangkan, mengimplementasikan, dan memperbarui dokumentasi terkait penyelenggaraan preservasi tanda tangan elektronik dan/atau segel elektronik dalam hal penyelenggara sertifikasi elektronik menyelenggarakan layanan preservasi tanda tangan elektronik dan/atau segel elektronik; s.mengembangkan... SK No 2799828 FRESIDEN IIEPUBUK INDONESIA s. mengembangkan, mengimplementasikan, mengawasi, dan memperbarui dokumentasi terkait penyelenggaraan penanda waktu elektronik dalam hal penyelenggara sertifikasi elektronik menyelenggarakan penanda waktu elektronik; t. mengarsipkan informasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam hal penyelenggara sertifikasi elektronik menyelenggarakan layanan pengiriman elektronik tersertifikasi; u. menjamin kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan dari log operasional layanan pengiriman elektronik tercatat, log verifikasi identitas dari pengirim dan penerima, dan log komunikasi dalam ha1 penyelenggara sertifikasi elektronik menyelenggarakan layanan pengiriman elektronik tersertifikasi; v. mengembangkan, mengimplementasikan, mengawasi, dan memperbarui dokumentasi terkait penyelenggaraan pengiriman elektronik tercatat dalam hal menyelenggarakan layanan pengiriman elektronik tercatat; dan/atau w. menyetorkan setiap pendapatan yang diperolehnya dari biaya layanan penggunaan sertifikat elektronik yang dihitung dari persentase pendapatan kepada negara. (41 Penyelenggara sertifikasi elektronik dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis melalui surat peringatan kedua dalam hal surat peringatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi oleh penyelenggara sertifikasi elektronik dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari sejak tanggal surat peringatan pertama diterima oleh penyelenggara sertifikasi elektronik tersebut. (5) Penyelenggara sertifikasi elektronik dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis melalui surat peringatan ketiga dalam hal surat peringatan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi oleh penyelenggara sertifikasi elektronik dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari sejak tanggal surat peringatan kedua diterima oleh penyelenggara sertifikasi elektronik tersebut. (6) Penyelenggara... SK No 2799818 FRESIDEN REPUBUK INDONESIA (6) Penyelenggara sertifikasi elektronik dikenai evaluasi menyeluruh, baik dari sisi kelembagaan, manajemen, maupun operasional dalam hal surat peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi oleh penyelenggara sertifikasi elektronik dalam jangka waktu 1O (sepuluh) Hari sejak tanggal surat peringatan ketiga diterima oleh penyelenggara sertifikasi elektronik tersebut. (71 Penyelenggara sertifikasi elektronik dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara penyelenggaraan pendaftaran pemilik sertifikat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a apabila penyelenggara sertifikasi elektronik tidak melakukan kewajiban: a. melakukan pemeriksaan terhadap permohonan penerbitan sertifikat elektronik; b. melakukan pemeriksaan ulang dalam hal terdapat permohonan perpanjangan, pemblokiran, dan/atau pencabutan sertifikat elektronik oleh pemohon, serta permohonan penerbitan sertifikat elektronik oleh pemohon sedangkan pada saat permohonan diajukan sertifikat elektronik sebelumnya sudah pernah dicabut atau masa berlakunya sudah berakhir; c. mengawasi, mengembangkan, mengimplementasikan, dan memperbarui dokumentasi terkait penyelenggaraan preservasi tanda tangan elektronik dan/atau segel elektronik jika menyelenggarakan layanan preservasi tanda tangan elektronik dan/atau segel elektronik; dan/atau d. mengetahui orang perseorangan sebagai penanggung jawab dari segel elektronik jika menyelenggarakan layanan segel elektronik. (8) Penyelenggara sertifikasi elektronik dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan penyelenggara sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b apabila tidak melakukan kewajiban: a. dalam menyelenggarakan layanan penanda waktu elektronik tersertifikasi, penyelenggara sertifikasi elektronik menggunakan perangkat penanda waktu yang memenuhi ketentuan:
- memelihara. . . SK No 2799808 PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
- memelihara perangkat penanda waktu;
- melindungi waktu perangkat penanda waktu dari segala ancaman yang menyebabkan perubahan waktu; dan
- mendeteksi jika waktu yang terindikasi pada perangkat penanda waktu bergeser atau tidak sinkron lebih dari 1 (satu) detik dengan tanda waktu nasional. b. menghentikan proses pemberian layanan penanda waktu elektronik tersertifikasi melalui perangkat penanda waktu, dalam hal waktu yang terindikasi pada perangkat penanda waktu elektronik bergeser atau tidak sinkron sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 3; c. mengembangkan, mengimplementasikan, mengawasi, dan memperbarui dokumentasi terkait penyelenggaraan penanda waktu elektronik; d. mengembangkan, mengimplementasikan, mengawasi, dan memperbarui dokumentasi terkait penyelenggaraan penanda waktu elektronik dalam hal penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia menyelenggarakan layanan penanda waktu elektronik; e. dalam menyelenggarakan layanan pengiriman elektronik tercatat tersertifikasi mulai dari pengiriman sampai dengan penerimaan, penyelenggara sertifikasi elektronik menjamin ketersediaan, integritas, dan kerahasiaan dari: f . informasi elektronikdanlatau dokumen elektronik yang ditransmisikan;
- identitas pengirim dan penerima mulai dari pengiriman sampai dengan penerimaan; dan
- menjamin akurasi tanggal dan waktu pengiriman dan penerimaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik mulai dari pengiriman sampai dengan penerimaan; f. dalam menyelenggarakan layanan pengiriman elektronik tercatat tersertifikasi, penyelenggara sertifikasi elektronik mengarsipkan paling sedikit:
- data identifikasi pengirim dan penerima;
- data SK No 2799798 PRESIDEN R.EPUBUK INDONESIA
- data autentikasi pengirim dan penerima;
- bukti bahwa identitas pengirim telah diverifikasi;
- log operasional layanan pengiriman elektronik tercatat, log verifikasi identitas dari pengirim dan penerima, dan log komunikasi;
- bukti verifikasi identitas penerima sebelum pengiriman informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik;
- bukti bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dikirimkan tidak berubah selama proses pengiriman;
- nilai hash dari informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dikirim; dan
- token penanda waktu yang terkait dengan tanggal dan waktu pengiriman, penerimaan, dan perubahan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik; g. menjamin kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan dari log operasional layanan pengiriman elektronik tercatat, log verifikasi identitas dari pengirim dan penerima, dan log komunikasi dalam menyelenggarakan layanan pengiriman elektronik tercatat tersertifikasi; dan/ atau h. mengembangkan, mengimplementasikan, mengawasi, dan memperbarui dokumentasi terkait penyelenggaraan pengiriman elektronik tercatat. (9) Penyelenggara sertifikasi elektronik dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila tidak melakukan kewajiban memperoleh pengakuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi dengan berinduk kepada penyelenggara sertifikasi elektronik induk yang diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. (1O) Penyelenggara sertifikasi elektronik dikenai sanksi administratif berupa dikeluarkan dari daftar penyelenggara sertifikasi elektronik yang diakui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d apabila: a.tidak... SK No 279978B PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA a. tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (71dan ayat (8) paling lambat 7 (tujuh) Hari; b. tidak memenuhi kewajiban dalam surat peringatan ketiga dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari sejak tanggal surat peringatan ketiga diterima; c. atas permintaan penyelenggara sertifikasi elektronik sendiri; dan/atau d. adanya putusan pengadilan terkait pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia.
