Pasal 530
(1) Pelaku Usaha aktivitas konsultasi dan perancangan internet of things yang tidak melakukan kegiatan konsultasi, perancangan, dan pembuatan solusi sistem terintegrasi internet of things sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama jangka waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis kesatu. (21 Pelaku Usaha aktivitas konsultasi dan perancangan internet of things yang tidak melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama jangka waktu 1 (satu) tahun berturut-turut sejak tanggal dikenakannya teguran tertulis kesatu, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua. (3) Pelaku Usaha aktivitas konsultasi dan perancangan internet of things yang tidak melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama jangka waktu 1 (satu) tahun berturut-turut sejak tanggal dikenakannya teguran tertulis kedua, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PB.
