PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 529
Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran atas pemenuhan PB oleh Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha pada subsektor aktivitas konsultasi dan perancangan internet of things, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran . SK No 279985 B PRESIDEN REPUBUK INDONESIA a. teguran tertulis; dan/atau b. pencabutan PB.
