PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 534
Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran atas pemenuhan PB oleh Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha pada subsektor aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran . SK No 2799758 PRESIDEN TTEPUBUK INDONESIA a. teguran tertulis; dan/atau b. pencabutan PB.
