PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 523
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif PB dan/atau PB UMKU, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dalam: a. peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan b. peraturan . SK No 279987 B PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA b. peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan pekerja migran Indonesia dan tugas pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran Indonesia, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 19 Sektor Perkoperasian
