PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 522
Pengenaan sanksi administratif PB dan/atau PB UMKU sektor ketenagakerjaan diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan pekerja migran Indonesia dan tugas pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran Indonesia, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, dan kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing- masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
