PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 524
(1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB pada sektor perkoperasian, dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan; b. penurunan penilaian kesehatan; c. penghentian sementara kegiatan usaha; d. pengenaan denda administratif; dan/atau e. pencabutan PB. (21 Penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat disertai dengan usulan pemberhentian sementara terhadap pengurLls dan/atau pengawas.
