Pasal 511
(1) Pelaku Usaha pada subsektor industri pertahanan yang memperoleh: a. penetapan industri pertahanan; b. sertifikasi kelaikan fasilitas produksi atau fasilitas pemeliharaan pertahanan ; c. lzin produksi alat peralatan pertahanan dan keamanan; d. Izin ekspor alat peralatan pertahanan dan keamanan serta bahan baku bahan peledak dan bahan peledak aksesoris; e. Izin impor alat peralatan pertahanan dan keamanan serta bahan baku bahan peledak dan bahan peledak aksesoris; dan/atau f. penetapan badan usaha di bidang industri bahan peledak, yang tidak memenuhi dan/atau melanggar PB pada subsektor industri pertahanan dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis pertama; b. peringatan tertulis kedua; c. pencabutan penetapan sebagai industri pertahanan; d. pencabutan sertifikat kelaikan fasilitas produksi atau fasilitas pemeliharaan pertahanan; e. pencabutan lzin produksi alat peralatan pertahanan dan keamanan; dan/atau f. pencabutan penetapan badan usaha di bidang industri bahan peledak. (3) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dikenakan kepada Pelaku Usaha sejak diketahuinya pelanggaran. (4) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dikenakan kepada Pelaku Usaha setelah tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak peringatan tertulis pertama tidak diindahkan. (5) Sanksi. . . SK No 2799928 PRESIDEN REPUBUK INDONESIA (5) Sanksi administratif pada ayat (21 huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dikenakan kepada Pelaku Usaha setelah tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak peringatan tertulis kedua tidak diindahkan. (6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat ditindaklanjuti dengan proses hukum perdata dan/atau hukum pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
