Pasal 510
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472,Pasal473, Pasal 474 ayat (1) huruf b dan ayat (21 huruf b, Pasal 482 ayat (1), Pasal 484 ayat (1), Pasal 486 ayat (1), Pasal 487 ayat (1), Pasal 488 ayat (1 Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal ayat (1) ayat (1) ayat (1) ayat (1) ayat (1) Pasal Pasal Pasal Pasal ayat ayat ayat ayat 49r ayat (1 ayat (1 ayat (1 ayat (1 (1), Pasal (1), Pasal (1), Pasal (1), Pasal , Pasal 5O2 ayat (1), Pasal 503 ayat (1), Pasal 504, Pasal 505 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 506 ayat (1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. SK No 279993 B Paragraf. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 15 Sektor Pertahanan dan Keamanan
