PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 512
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dapat memberikan sanksi selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511 ayat (2) dengan memasukkan Pelaku Usaha ke dalam daftar hitam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Daftar hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada Pelaku Usaha setelah tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak peringatan tertulis kedua tidak diindahkan. (3) Pelaku Usaha yang dikenai daftar hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak diperbolehkan berusaha di bidang industri pertahanan dan badan usaha di bidang industri bahan peledak selama 2 (dua) tahun sejak daftar hitam dikeluarkan.
