Pasal 503
(1) Setiap pemegang sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan menyampaikan data yang tidak benar dan/atau dokumen yang tidak valid dalam pemenuhan persyaratan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi, dikenai sanksi administratif berupa: a. pencabutan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi ; b. penghentian layanan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi selama 2 (dua) tahun; dan c. penarikan kembali seluruh alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah diperdagangkan dan/atau digunakan oleh masyarakat. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan secara kumulatif. (3) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha yang menyampaikan data tidak benar dan/atau dokumen yang tidak valid dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal. . . SK No 2799968 PRESIDEN TIEPUBUK INDONESIA
