Pasal 502
(1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan memperdagangkan dan/atau menggunakan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang tidak memiliki sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi dan/atau tidak memenuhi standar teknis, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. denda administratif; c. pengenaan daya paksa polisional berupa penyegelan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi; dan / atau d. penarikan kembali seluruh alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah diperdagangkan dan/atau digunakan oleh masyarakat. (21 Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 1 (satu) kali. (3) Dalam... SK No 279997 B PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -28t- (3) Dalam hal setiap Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih memperdagangkan dan/atau menggunakan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang tidak memiliki sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi dan/atau tidak memenuhi standar teknis setelah 7 (tujuh) hari kalender sejak teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d secara kumulatif. (41 Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan danf atau menggunakan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang tidak memiliki sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi dan/atau tidak memenuhi standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
