PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 504
Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan tidak melakukan pembayaran setelah terbitnya surat pemberitahuan pembayaran sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sebanyak 2 (dua) kali dalam periode 1 (satu) tahun, dikenai sanksi administratif berupa penghentian layanan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi selama 6 (enam) bulan.
