Pasal 497
( 1) Setiap pemegan glzin stasiun radio yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan menggunakan frekuensi radio yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau mengoperasikan stasiun radio tidak sesuai dengan parameter teknis yang ditetapkan dalam Izin stasiun radio, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. denda administratif; dan c. penghentian sementara operasional stasiun radio yang tidak sesuai dengan peruntukan dan/atau tidak sesuai dengan parameter teknis. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan secara kumulatif. (3) Sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional stasiun radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dicabut jika pemegang Izin stasiun radio telah menyesuaikan penggunaan frekuensi radio sesuai dengan peruntukannya dan/atau sesuai parameter teknisnya. Pasal. . . SK No 253040 A PRESIDEN REPUEUK INDONESIA
