Pasal 496
(1) Setiap pemegang lzin stasiun radio untuk dinas radio komunikasi tertentu yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan tidak menggunakan sinyal identifikasi atau identitas stasiun radio pada setiap pemancaran spektrum frekuensi radio, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian. . . SK No 253041 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. penghentian sementara operasional stasiun radio; dan/atau c. pencabutan lzin stasiun radio. (2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender. (3) Jika dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah teguran tertulis diberikan, pemegang izin stasiun radio tetap tidak menggunakan sinyal identif,rkasi atau identitas stasiun radio pada setiap pemancaran spektrum frekuensi radio, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional stasiun radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b selama 30 (tiga puluh) hari kalender. (4) Jika dalam waktu setelah penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhiry pemegang Izin stasiun radio tetap tidak menggunakan sinyal identifikasi atau identitas stasiun radio pada setiap pemancaran spektrum frekuensi radio, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin stasiun radio.
