Pasal 498
(1) Setiap pemeganglzin stasiun radio yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) dalam penggunaan frekuensi radio, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan b. penghentian sementara operasional stasiun radio yang menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interferencel. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan secara kumulatif. (3) Sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional stasiun radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dicabut jika pemegang Izin stasiun radio dalam penggunaan frekuensi radionya tidak lagi menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interferencel. (4) Dalam hal penggunaan frekuensi radio yang menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interferencel, berpotensi menimbulkan bahaya bagi keamanan negara dan/atau keselamatan jiwa manusia, selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
