Pasal 493
(1) Setiap pemegang lzin pita frekuensi radio yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan melakukan pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio tanpa persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. denda administratif; c. penghentian layanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio; d. penghentian sementara operasional penggunaan pita frekuensi radio; dan/ atau e. pencabutan lzin pita frekuensi radio. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dikenakan secara kumulatif. (3) Dalam hal setelah 30 (tiga puluh) hari kalender pemegang Izin pita frekuensi radio yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d belum mengajukan permohonan persetujuan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi, melunasi denda administratif, dan/atau menghentikan sementara operasional penggunaan pita frekuensi radio, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan lzin pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e. SK No 253043 A Pasal PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
