Pasal 494
(1) Setiap pemeganglzin stasiun radio yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan menyampaikan data yang tidak benar dan/atau dokumen yang tidak valid dalam pemenuhan persyaratan Izin stasiun radio, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian layanan pertzinan penggunaan spektrum frekuensi radio; c. penghentian sementara operasional pemancaran spektrum frekuensi radio; dan/atau d. pencabutan izin stasiun radio. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dikenakan secara kumulatif. (3) Dalam hal sampai dengan batas waktu teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pemegang Izin stasiun radio tidak memberikan bukti mengenai kebenaran data dan/atau validitas dokumen, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional pemancaran spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c selama 1 (satu) bulan. (4) Dalam hal sampai dengan batas waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemegang lzin stasiun radio tidak memberikan bukti mengenai kebenaran data dan/atau validitas dokumen, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin stasiun radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d. (5) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemeganglzin stasiun radio yang menyampaikan data yang tidak benar dan/atau dokumen yang tidak valid dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
