Pasal 492
(1) Setiap pemegang lzin pita frekuensi radio yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan melakukan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio tanpa persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. denda administratif; c. penghentian kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio; dan/ atau d. pencabutanlzin pita frekuensi radio. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dikenakan secara kumulatif. (3) Dalam... SK No 253402 A PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA (3) Dalam hal setelah 30 (tiga puluh) hari kalender pemegang lzin pita frekuensi radio yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c belum mengajukan permohonan persetujuan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi, melunasi denda administratif, dan/atau menghentikan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
