Pasal 490
(1) Setiap pemegang lzin pita frekuensi radio yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan menggunakan pita frekuensi radio yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. denda administratif; dan c. penghentian sementara operasional stasiun radio yang tidak sesuai dengan peruntukan. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan secara kumulatif. (3) Sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional stasiun radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dicabut jika pemegang lzin ptta frekuensi radio telah menyesuaikan penggunaan pita frekuensi radio sesuai dengan peruntukannya. SK No 257362 A Pasal FRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 49 1 (1) Setiap pemegang lzin pita frekuensi radio yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) dalam penggunaan pita frekuensi radio, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan b. penghentian sementara operasional stasiun radio yang menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference). (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan secara kumulatif. (3) Sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional stasiun radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dicabut jika pemegang lzin pita frekuensi radio dalam penggunaan pita frekuensi radionya tidak lagi menimbulkan gangguan yang merugikan (harmfut interference) . (4) Dalam hal penggunaan pita frekuensi radio yang menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) berpotensi menimbulkan bahaya bagi keamanan negara dan/atau keselamatan jiwa manusia, selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
