Pasal 489
(1) Setiap pemegang lzin pita frekuensi radio yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan tidak melunasi biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk lzin pita frekuensi radio sampai dengan tanggal jatuh tempo, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. denda administratif keterlambatan pembayaran PNBP yang terutang; c. penghentian layanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio; d. penghentian sementara operasional penggunaan pita frekuensi radio; dan/ atau e. pencabutan izin pita frekuensi radio. (21 Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenai sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) Hari. (3) Sanksi... SK No 253048 A FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -27t- (3) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Sanksi administratif berupa penghentian layanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dikenakan bersamaan dengan teguran tertulis pertama. (5) Dalam hal sampai dengan batas waktu teguran tertulis kedua, pemeganglzin pita frekuensi radio belum melunasi biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk lzin pita frekuensi radio dan/atau denda administratif, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional penggunaan pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yang pengenaannya bersamaan dengan teguran tertulis ketiga. (6) Dalam hal sampai dengan batas waktu teguran tertulis ketiga, pemeganglzin pita frekuensi radio belum melunasi biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk lzin pita frekuensi radio dan/atau denda administratif, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan lzin pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
