Pasal 486
(1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan menggunakan spektrum frekuensi radio tanpa Izin pita frekuensi radio, lzin stasiun radio, dan/atau persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. denda administratif; dan c. pengenaan daya paksa polisional. (21 Sanksi administratif pengenaan daya paksa polisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan dalam bentuk: a. penghentian operasional pemancaran spektrum frekuensi radio; dan/atau b. penyegelan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk pemancaran spektrum frekuensi radio. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai secara kumulatif. (41 Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio tanpa lzin pita frekuensi radio, Izin stasiun radio, dan/atau persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. SK No 253050A Pasal PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
