Pasal 487
(1) Setiap pemegang lzin pita frekuensi radio yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap kewajiban yang dipersyaratkan dalam dokumen seleksi, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. denda administratif; dan/atau c. diumumkan melalui media cetak dan/atau media elektronik. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk pelanggaran atas kewajiban yang dipersyaratkan dalam dokumen seleksi, kecuali untuk kewajiban yang telah diatur jenis sanksi administratif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenai sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) Hari. (41 Dalam hal sampai dengan batas waktu teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemegang lzin pita frekuensi radio belum memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan dalam dokumen seleksi, dikenai sanksi denda administratif. (5) Dalam hal setelah 30 (tiga puluh) hari kalender, pemegang lzin pita frekuensi radio yang dikenai sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (41 belum memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan dalam dokumen seleksi dan/atau belum memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif, dikenai sanksi administratif berupa diumumkan melalui: a. media cetak; dan/atau b. media elektronik.
