PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 485
Hak labuh satelit dapat dicabut dalam hal: a. satelit asing yang digunakan dinyatakan tidak dapat beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi; SK No 257361 A b.tidak... PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA b. tidak memiliki izin stasiun radio dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun dalam periode masa berlaku hak labuh satelit; dan/atau c. dalam hal terdapat kepentingan pertahanan dan/atau keamanan negara, keselamatan dan penanggulangan keadaan marabahaya (safetg and distress), pencarian dan pertolongan (search and rescue/SAR), kesejahteraan masyarakat, danf atau kepentingan umum.
