PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 484
(1) Pemegang hak labuh satelit yang menyampaikan data yang tidak benar dan/atau dokumen yang tidak valid dalam pemenuhan PB UMKU persyaratan hak labuh satelit dikenai sanksi administratif berupa pencabutan hak labuh satelit yang diikuti dengan pencabutan izin stasiun radio. (21 Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang hak labuh satelit yang menyampaikan data yang tidak benar dan/atau dokumen yang tidak valid dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
