PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 481
Pencabutan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472 huruf f, Pasal 473 huruf h, dan Pasal 474 ayat (1) huruf f diberikan sebagai tahap paling akhir dalam tahapan pengenaan sanksi administratif.
