PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 482
(1) Direksi, pengurus, perorangan, danlatau badan hukum Pelaku Usaha dapat ditetapkan dalam daftar hitam dalam hal Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif berupa pencabutan layanan dan/atau pencabutan PB. (21 Pihak yang ditetapkan dalam daftar hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang terlibat dalam kegiatan usaha yang bersangkutan. SK No 253052 A (3) Pihak PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikeluarkan dari daftar hitam setelah: a. 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan dalam daftar hitam; dan/atau b. kewajiban yang menjadi piutang negara dipenuhi.
