PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 480
Pengenaan daya paksa polisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472huruf d, Pasal 473 huruf f, dan Pasal 474 ayat (1) huruf d dapat diberikan dalam bentuk: a. meminta identitas pelaku pelanggaran dan mendokumentasikan dalam bentuk digital; b. memasuki dan memeriksa lokasi kegiatan usaha; c. meminta keterangan Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran; d. memanggil Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran; dan/atau e. penyegelan sementara alat dan/atau perangkat penunjang yang digunakan untuk kegiatan usaha.
