PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 479
Penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472 huruf c, Pasal 473 huruf c, dan Pasal 474 ayat (1) huruf c dikenakan selama jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
