PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 478
(1) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472l:,uruf b, Pasal473 huruf b, dan Pasal474 ayat (1) huruf b dan ayat (21 huruf b dilakukan berdasarkan tingkat kesalahan yang ditemukan pada Pengawasan. (21 Besaran denda administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. SK No 253053 A Pasal PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
