PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 477
(1) Sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472hurufa, Pasal 473 hurufa, dan Pasal 474 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a terdiri dari teguran tertulis pertama sampai dengan teguran tertulis ketiga. (21 Jangka waktu antar teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat 7 (tujuh) Hari dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari dengan mempertimbangkan upaya Pelaku Usaha untuk memenuhi PB dan/atau PB UMKU.
