PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 476
(1) Pengenaan sanksi administratif secara tidak bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 475 dilakukan apabila pelanggaran tersebut membahayakan keamanan negara dan/atau berpotensi merugikan negara. (21 Pengenaan sanksi administratif secara tidak bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pencabutan PB dan/atau PB UMKU.
