PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 475
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472, Pasal 473, dan Pasal 474 ayat (l) dan ayat (3) dilakukan secara tidak bertahap atau secara bertahap.
