Pasal 474
(1) Setiap lembaga penyiaran atau penyelenggara multipleksing penyiaran yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB pada subsektor penyelenggaraan penyiaran, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pengenaan denda administratif; c. penghentian sementara kegiatan usaha; d. pengenaan daya paksa polisional; e. pencabutan layanan; dan/atau f. pencabutan PB. (21 Setiap lembaga penyiaran yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB yang terkait dengan isi siaran, dikenai sanksi administratif oleh Komisi Penyiaran Indonesia berupa: a. teguran tertulis; b. pengenaan denda administratif; c. penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu; d. pembatasan durasi dan waktu siaran; dan/atau e. pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu. (3) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2),lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran atas PB yang terkait dengan pelanggaran isi siaran dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PB oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi berdasarkan rekomendasi Komisi Penyiaran Indonesia setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. (41 Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipatuhi oleh lembaga penyiaran. SK No 253054 A Pasal PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
