PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 447
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 dapat dilakukan secara tidak bertahap atau secara bertahap. (21 Pengenaan sanksi administratif secara tidak bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila pelanggaran tersebut dapat secara langsung membahayakan keselamatan dan keamanan transportasi. SK No 253075 A (3) Pengenaan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Pengenaan sanksi administratif secara tidak bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa pembekuan sertifikat, PB, dan/atau PB UMKU dan/atau pencabutan PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 ayat (1) huruf b dan huruf f.
