PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 446
(1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap persetujuan teknis analisis mengenai dampak lalu lintas, PB, dan/atau PB UMKU pada sektor transportasi, dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan; b. pembekuan sertifikat, PB, dan/atau PB UMKU; c. denda administratif; d. pengenaan daya paksa polisional; e. pencabutan sertifikat; danlatau f. pencabutan PB dan/atau PB UMKU. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan tingkat kesalahan yang ditemukan pada kegiatan Pengawasan.
