PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 445
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 ayat (2), Pasal 437 ayat (21, Pasal 438 ayat (3), Pasal 441 ayat (1), Pasal 442 ayat (1), Pasal 443 ayat (1), dan Pasal 444 ayat (1) diatur dalam: a. peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; dan b. peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perlrndang-undangan. Paragraf 9 Sektor Transportasi
