PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 444
(1) Pemegang PB sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat subsektor pengembangan perumahan yang melanggar ketentuan PB dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan usaha; c. pembekuan PB; dan/atau d. pencabutan PB. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemberi PB sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 253076 A Pasal PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
