PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 443
(1) Pemegang PB untuk penyelenggaraan sistem penyediaan air minum yang melanggar ketentuan PB dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan usaha; c. pembekuan PB; dan/atau d. pencabutan PB. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemberi PB sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
