PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 442
(1) Pemegang PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralqrat subsektor bina marga jalan non-tol yang melanggar ketentuan PB UMKU dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian sementara kegiatan usaha; c. denda administratif; dan/atau d. pencabutan PB UMKU. (2) Sanksi... SK No 253401 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemberi PB UMKU sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
