Pasal 448
(1) Sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 ayat (1) huruf a terdiri dari peringatan pertama sampai dengan peringatan ketiga dengan jangka waktu peringatan masing-masing paling lama 30 (tiga puluh) Hari. (21 Dalam hal Pelaku Usaha belum menindaklanjuti peringatan sampai berakhir jangka waktu peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, gubernur, atau bupati/wali kota memberikan sanksi administratif berupa pembekuan sertifikat, PB, dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 ayat (1) huruf b dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari. (3) Dalam hal Pelaku Usaha belum menindaklanjuti pembekuan sertifikat, PB, dan/atau PB UMKU sampai berakhirnya jangka waktu pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, gubernllr, atau bupati/wali kota memberikan sanksi administratif berupa pencabutan PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 ayat (1) huruf f.
