Pasal 44
(1) Pendaftaran permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf a diajukan melalui Sistem OSS yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan permohonan yang meliputi: a. pernyataan komitmen; dan b. persyaratan teknis. (2) Pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pembuatan berita acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal yang dimohon; b. penyusunan. SK No 251864A FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA b. penyusunan dokumen lingkungan; dan c. pelunasan iuran PB pemanfaatan hutan. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. surat permohonan; b. peta permohonan dan disertai dengan berkas digital dalam format shapeTtle (shp); c. proposal teknis; d. pakta integritas; dan e. pertimbangan teknis atau rekomendasi teknis dan peta pertimbangan teknis dari gubernur kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. (41 Dalam hal pertimbangan teknis atau rekomendasi teknis dari gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e tidak diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak diterima permohonan, Lembaga OSS memproses permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan, pernyataan komitmen, dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
