PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 43
(1) Persetujuan komitmen pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b diberikan untuk kegiatan usaha pemanfaatan hutan pada kawasan hutan lindung dan hutan produksi. (2) Persetujuan komitmen pemanfaatan hutan diberikan pada areal kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang belum digunakan oleh Pelaku Usaha lain mengacu pada peta arahan pemanfaatan hutan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. (3) Persetujuan komitmen pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. pendaftaran; b. verifikasi administrasi; c. telaahan teknis; dan d. penerbitan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan.
