PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 437
(1) Pemegang PB sektor pekerjaan umum subsektor sumber daya air dilarang menghalangi dan harus membuka akses bagi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dalam melaksanakan tugas pemantatran, evaluasi, pengawasan, dan pemeriksaan pada sumber air. (2) Pemegang PB sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat subsektor sumber daya air yang melanggar ketentuan PB dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatantertulis; b. penghentian sementara kegiatan usaha; c. pembekuan PB; d. pengenaan daya paksa polisional; dan/atau e. pencabutan PB.
