PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 436
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. (2) Pengenaan . SK No 2530804 PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada pejabat yang memangku jabatan struktural di bawah kewenangannya.
