PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 435
(1) Setiap Pelaku Usaha di subsektor jasa konstruksi dikenai sanksi administratif atas pelanggaran: a. pemenuhan persyaratan PB meliputi:
- kemampuan badan usaha jasa konstruksi/sertifikat badan usaha bagi badan usaha jasa konstruksi;
- kompetensi. . . SK No 253081 A PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA
- kompetensi tenaga kerja konstruksi/sertifikat kompetensi kerja konstruksi bagi usaha orang perseorangan;
- kemampuan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi/lisensi lembaga sertifikasi badan usaha jasa konstruksi bagi lembaga sertifikasi badan usaha; atau
- kemampuan sertifikasi profesi jasa konstruksi/lisensi lembaga sertifikasi profesi jasa konstruksi bagi lembaga sertifikasi profesi, dikarenakan tidak lagi memenuhi syarat dan/atau habis masa berlaku. b. pemenuhan kewajiban laporan kegiatan usaha tahunan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi; c. pemenuhan persyaratan dan kewajiban khusus bagi badan usaha jasa konstruksi Penanaman Modal Asing atau kantor perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing; dan d. ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. pengenaan denda administratif; c. penghentian sementara kegiatan usaha; d. pencabutan PB; dan/atau e. pencantuman daftar hitam. (3) Jenis sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat diberikan secara kumulatif atau bertahap. (4) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui mekanisme PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
