Pasal 438
(1) Pemegang PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat subsektor sumber daya air dilarang: a. menyewakan dan/atau memindahtangankan sebagian atau seluruh PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat subsektor sumber daya air kepada pihak lain; b. melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dan kewajiban yang tercantum dalam PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat subsektor sumber daya air; c. melakukan penyalahgunaan PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat subsektor sumber daya air. d. menguasai sumber air; dan/atau e. menutup akses masyarakat terhadap sumber air yang digunakan. SK No 253400 A (2) Selain PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA (21 Selain larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralgrat subsektor sumber daya air dilarang menghalangi dan harus membuka akses bagi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan tugas pengelolaan sumber daya air, termasuk pemantarlan, evaluasi, pengawasan, dan pemeriksaan pada sumber air. (3) Pemegang PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat subsektor sumber daya air yang melanggar ketentuan PB dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)', dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan usaha; c. pembekuan PB UMKU; d. pengenaan daya paksa polisional; dan/atau e. pencabutan PB UMKU.
