Pasal 418
(1) Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang tidak membayar denda administratif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 417 ayat (4) dan tidak melakukan perbaikan berupa memiliki PB atau berlokasi di kawasan industri/kawasan peruntukan industri dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara. (21 Dalam hal Pelaku Usaha di sektor perindustrian telah membayar denda administratif tetapi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal batas waktu pembayaran denda administratif tidak melakukan perbaikan berupa memiliki PB atau berlokasi di kawasan industri/kawasan peruntukan industri dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara. (3) Sanksi administratif berupa penutupan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21bagi: a. Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang tidak memiliki PB dikenakan sampai dengan perusahaan yang bersangkutan memperoleh PB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang tidak berlokasi di kawasan industri atau kawasan peruntukan industri dikenakan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal surat penutupan sementara diterima. Pasal. . . SK No 253087 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
