Pasal 416
(1) Setiap Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang tidak memiliki PB dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; dan c. penutupan sementara (21 Setiap Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang tidak berlokasi di kawasan industri atau kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. penutupan sementara; d. pembekuan PB; dan/atau e. pencabutan PB. (3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (21 huruf a, diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing- masing 30 (tiga puluh) Hari. (41 Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat langsung dikenai sepanjang diatur peraturan perundang- undangan. SK No 253088 A Pasal. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal4IT (1) Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan perbaikan berupa memiliki PB atau berlokasi di kawasan industri/kawasan peruntukan industri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa denda administratif. (21 Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai paling banyak 1% (satu persen) dari nilai investasi. (3) Nilai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21untuk kawasan industri ditetapkan berdasarkan hasil audit lembaga independen. (4) Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak surat pengenaan denda administratif diterima oleh Pelaku Usaha.
